Kamis, 16 April 2015

GERKATIN

Profil Organisasi
gerkatin-gerkatin.jpgTuna Rungu atau Tuli adalah seseorang yang kehilangan daya pendengaran sejak kelahiran disebabkan oleh takdir dan faktor lainnya(sakit, musibah kecelakaan, lanjut usia). Orang tuna rungu/tuli sudah jelas banyak menerima ketertinggalan diberbagai informasi, komunikasi dari mulut ke mulut juga terhalang, walau disisi yang sangat tidak menguntungkan tetapi ada pepatah mengatakan “ raga boleh cacat asal jiwanya tidak cacat” inilah yang memberi kami bersemangat untuk mengejar ketertinggalan dan kami sanggup menyamai kesetaraan dengan orang yang berpendengar melalui pendidikan yang akses bervisualisasi  antara lain membaca bibir, menulis, membaca teks berjalan dan berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.

SEJARAH SINGKAT 
Sebelumnya ada beberapa komunitas organisasi tuna  rungu Indonesia yang bersifat kedaerahan yang telah terbentuk pada tahun 1960an antara lain: Bandung dengan nama SEKATUBI Serikat Kaum Tuli Bisu Indonesia, Semarang PTRS, Persatuan Tuna Rungu Semarang, Jogyakarta PERTRI, Perhimpunan Tuna Rungu Indonesia, Surabaya PEKATUR Perkumpulan kaum tuli Surabaya. Sehubungan banyaknya komunitas organisasi tuna rungu yang bersifat kedaerahan, maka beberapa pimpinan organisasi tersebut sepakat mengadakan Kongres Nasional I pada tanggal 23 Pebruari 1981 di Jakarta. Hasil Kongres telah menghasilkan beberapa keputusan diantaranya menyempurnakan nama organisasi menjadi satu yaitu GERKATIN kepanjangan dari Gerakan untuk Kesejahteraan tuna rungu Indonesia dalam bahasa Inggrisnya IAWD ( Indonesian Association for the Welfare of the Deaf ).  Dalam perkembangan selanjutnya, GERKATIN/IAWD telah terdaftar sejak tahun 1983 sebagai anggota WFD (World Federation of the Deaf) di-Indonesiakan Federasi Tuna rungu se-Dunia bermarkas di Helsinki, Finlandia.
STRUKTUR ORGANISASI :
  1. Tingkat Nasional , terdiri dari Dewan Pembina Organisasi, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Pengurus Pusat
  2. Tingkat Daerah / Provinsi, terdiri dari Dewan Pembina Daerah, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Pengurus Daerah dengan jumlah 29 dari 34 Provinsi
  3. Tingkat Cabang, terdiri dari Dewan Pembina Cabang, Dewan Pertimbangan Organisasi Cabang  dan Dewan Pengurus Cabang dengan jumlah 66 dari 276 kota/kabupaten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar